BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan
merupakan faktor utama dalam membangun suatu bangsa. Melalui pendidikan suatu
bangsa menjadi cerdas, terampil dan berbudi pekerti luhur. Makin maju
pendidikan di suatu negara, makin maju pula kehidupan bangsa di negara
tersebut.. Untuk itulah pemerintah Indonesia terus menerus membenahi dunia
pendidikan, sehingga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23 dan 24 Tahun 2006
mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki kurikulum tersendiri,
yang dikenal dengan istilah “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)”.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa struktur
kurikulum SMA terdiri dari komponen kelompok mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa :
Pengembangan
diri bukan Guru Pembimbing merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh
guru. Pengembangan diri dilaksanakan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler dan
pelayanan konseling; dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Pengembangan diri melalui kegiatan konseling difasilitasi oleh, berkenaan
dengan masalah pribadi, kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir
peserta didik.
Pengembangan
diri sebenarnya bukan hal baru bagi Guru Bimbingan dan Konseling (Guru
Pembimbing). Selama ini Guru Bimbingan dan Konseling sebenarnya sudah melakukan
kegiatan pelayanan terhadap peserta didik, yang notabene merupakan kegiatan
pengembangan diri. Hal ini dapat dilihat pada Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK) Tahun 2004, dikatakan bahwa Bimbingan Konseling merupakan pelayanan
bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar
mandiri dan berkembang secara optimal .
Dari uraian di
atas dapat ditarik suatu benang merah bahwa kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling mutlak perlu dan harus ada pada setiap satuan pendidikan. Sesuai
dengan penyempurnaan kurikulum serta tuntutan era globalisasi dituntut Guru
Bimbingan dan Konseling yang profesional.
1.2
Rumusan Masalah
Pelayanan
Bimbingan dan Konseling memiliki peranan yang penting pada setiap tingkat
satuan pendidikan. Pada saat ini pelayanan bimbingan dan konseling dirasakan
semakin penting, sejalan dengan adanya perubahan global dan diberlakukannya
kurikulum tingkat satuan pendidikan. Dalam makalah ini akan dikemukakan: Apakah
terdapat korelasi antara peran Guru Bimbingan dan Konseling dengan optimalisasi
potensi siswa untuk mengahadapi tuntutan perubahan lingkungan di sekolah.
1.3
Maksud dan Tujuan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi sebagian persyaratan mengikuti ujian akhir
semester dan juga adalah tugas akhir dari dosen mata kuliah bimbingan dan
konseling dan juga berguna buat kita khususnya mahasiswa universitas
cokroaminoto palopo program studi PPKN untuk menambah wawasan atau pengetahuan
buat kita, kelak dapat di aplikasikan di sekolah dan masyarakat.
Gagasan yang
ditulis dalam makalah ini diharapkan dapat lebih memberikan gambaran yang
positif tentang peran Bimbingan dan Konseling kepada para pihak yang terlibat
langsung dalam pendidikan, baik orang tua, guru, maupun siswa. Lebih dari itu,
diharapkan gagasan yang disampaikan dalam makalah ini dapat menjadi model dari
pola Bimbingan dan Konseling di sekolah-sekolah.
1.4
Manfaat
Untuk mengetahui
tentang apa yang di maksud dengan bimbingan dan konseling tersebut dan tugas
guru bimbingan konseling di sekolah dan juga lebih pentingnya dari mempelajari
tentang bimbingan konseling yaitu bermanfaat buat kita semua khususnya,kita
mahasiswa/mahasiswi program studi PPKN Fakultas Keguruan dan ilmu pendidikan
universitas cokroaminoto palopo.menambah wawasan dan ilmu pengetahuan buat kita
semua.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Dalam menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas
bimbingan dan konseling. Asas-asas ini dapat diterapkan yakni asas kerahasiaan,
asas kesukarelaan, asas keterbukaan, asas kekinan,asas kemandirian, asas
kegiatanasas kedinamisan, asas keterpaduan, asas kenormatifan, asas keahlian,
asas alih tangan, dan asas tutwuri handayani.
Untuk mendapatkan wawasan dan pemahaman yang memadai mengenai
asas-asas bimbingan dan konseling diatas dijelaskan sebagai berikut :
1. Asas
kerahasiaan
Pelayanan
bimbingan dan konseling ada kalanya berhubungan dengan klien yang mengalami
masalah. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan konseling
kadang-kadang klien harus menyampaikan hal-hal yuang sangat pribadi/ rahasia,
kepada konselor.
Oleh karena itu
konselor harus menjaga kerahasiaan data yang diperolehnya dari klientnya. Bagi
klien yang bermasalah dan ingin menyelesaikan masalahnya akan sangat
membutuhkan bantuan dari orang yang dapat memnyimpan kerahasian masalah yang
dihadapinya. Oleh karena itu segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada
konselor tidak boleh disebarluaskan kepad pihak lain.
2. Asas kesukarelaan
Proses
bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan,baik
dari pihak konselor maupun klien. Dengan ini keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling
akan tercapai.kesukarelaan itu ada pada konselor maupun pada klien. Artinya
klien secara sukarela tanpa cara terpaksa mau menyampaikan masalah yang
ditanganinya dengan mengungkapkan secara terbuka hal-hal yang dialaminya,serta
mengungkapkan segenap fakta,data dan seluk beluk yang berkenaan dengan masalah
yang dialaminya.
3. Asas keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan,baik dari pihak konselor maupun
klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekadar bersedia menerima saran-saran dari
luar, malahan lebih dari itu,diharapkan masing pihak yang bersangkutan bersedia
buka diri untuk kepentingan masalah.individu yang membutuhkan bimbingan diharapakan dapat berbicara
sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri sehingga dengan
keterbukaan ini penelahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan
klien dapat dilaksanakan.
4. Asas
kekinian
Asas kekinian
juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menundah-nundah pemberian
bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas-jelas terlihat misalnya
adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segera memberi
bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda-nunda memberi bantuan dengan
berbagai dalih. Konselor harus mendahulukan kepentingan klien dari pada yang
lainnya. Jika konselor benar-benar memiliki alasan yang kuat untuk tidak
memberi bantuannya maka harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa penundaan yang
dilakukan itu justru untuk kepentingan klien.
5. Asas
Kemandirian
Pelayanan
bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri tidak
bergantung pada orang lain atau konselor. Ciri-ciri pokok dari individu yang
setelah dibimbing dan dapat mandiri adalah sebagai berikut:
a.
Mengenal diri
sendiri dan lingkungan sebagai mana adanya
b. Menerima diri sendiri dan lingkungan secara
positif dan dinamis
c. Mengambil keputusan untuk dan oleh diri
sendiri
d. Mengarahkan diri sendiri sendiri sesuai keputusan
itu
e. Mewujudkan diri secara optimal
sesuai dengan potensi,minat,dan kemampuan yang
dimilikinya.
Kemandirian dengan ciri-ciri umum
diatas haruslah di sesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien
dalam kehidupan sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah
dari keseluruhan proses konseling,dan hal itu didasari baik oleh konselor
maupun klien. Dengan
demikian, maka para
konselor hendaknya senantiasa berusaha menghidupkan kemandirian pada diri
klien,bukan justru menghidupkan ketergantungan klien pada konselor.
6. Asas kegiatan
Usaha bimbingan
dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak
melakukan sendiri dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Hasil usaha
bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya,melainkan harus
dengan kerja giat dari klien sendiri. Konselor hendaknya membangkitkan semangat
klien sehingga klien mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam
penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
7. Asas
kedinamisan
Upaya pelayanan
bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yang
dibimbing yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik. Perubahan
itu tidak sekedar mengulang hal yang lama yang bersifat monoton melainkan
perubahan yang menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju,dinamis,sesuai dengan arah perkembangan
klien yang dikehendaki. Asas kedinamisan mengacuh pada hal-hal; yang baru yang
hendaknya terdapat pada dan menjadi ciri-ciri dari proses konseling dan
hasil-hasilnya.
8.
Asas keterpaduan
Pelayanan
bimbingan dan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien.
Sebagaimana diketahui klien memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau
keadaannya tidak seimbang,serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah.
Disamping keterpaduan pada diri klien,juga harus diperhatikan keterpaduan isi
dan proses layanan yang diberikan. Jangan terjadinya aspek layanan yang satu
dengan aspek layanan yang lainnya menjadi tidak serasi. Untuk terselenggaranya
asas keterpaduan,konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan
klien dan aspek-aspek lingkungan klien,serta sebagai sumber yang dapat
diaktifkan untuk menangani masalah klien. Kesemuanya itu dipadukan dalam
keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya bimbingan dan konseling.
9. Asas
kenormatifan
Usaha bimbingan
dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku,baik
ditinjau dari norma agama,adat,hukum atau negara,ilmu, maupun kebiasaan
sehari-hari. Asas ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan
bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma
yang ada. Demikian pula prosedur,tekhnik,dan peralatan yang dipakai tidak
menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
10. Asas Keahlian
Usaha bimbingan
konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan
menggunakan prosedur, tekhnik dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling)
yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat latihan secukupnya,
sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan usaha pemberian layanan.
Asas ini selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan
sarjana bidang bimbingan dan konseling ), juga kepada pengalaman.
11. Asas Alih Tangan
Dalam pemberian
layanan bimbingan dan konseling,asas ini jika konselor sudah mengerahkan
segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun inidividu yang bersangkutan
belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan,maka konselor dapat mengirim
individu tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli. Disamping itu asas
ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan
kewenangan petugas yang bersangkutan, dan setiap masalah yang ditangani oleh
ahli yang berwenang untuk itu.
12. Asas
Tutwuri Handayani
Asas ini
menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan
keseluruhan antara konselor dan klien. Asas ini menuntut agar layanan bimbingan dan konseling
tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap kepada
konselor saja ,namun diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun
hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling
itu.
2.2 LANDASAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Landasan
bimbingan dan konseling pada hakikatnya merupakan faktor-faktor yang harus
diperhatikan dan di pertimbangkan khususnya oleh konselor selaku pelaksana
utama dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling, ibarat sebuah bangunan,untuk
dapat berdiri tegak dan kokoh tentu membutuhkan pondasi yang kuat dan tahan
lama. Apabila bangunan tersebut tidak memiliki pondasi yang kokoh,maka bangunan
itu akan mudah goyah atau ambruk. Demikian pula dengan layanan bimbingan dan
konseling, apabila tidak didasari oleh pondasi dan landasan yang kokoh akan
mengakibatkan kehancuran terhadap layanan bimbingan dan konseling itu sendiri
dan yang menjadi taruhannya adalah indidvidu yang di layaninnya.
Landasan
bimbingan dan konseling meliputi beberapa landasan antara lain sebagai berikut:
a)
Landasan
filososfis
Landasan filosofis merupakan landasan yang
dapat memberikan arahan dan pemahaman khususnya bagi konselor dalam
melaksanakan setiap kegiatan bimbingan konseling yang lebih bisa
dipertanggungjawabkan secara logis,etis maupun estestis.
b) Landasan religious
Dalam landasan
religius bimbingan dan konseling diperlukan tekanan pada 3 hal pokok,yaitu:
Ø Keyakinan
bahwa manusia dan seluruh alam adalah makhluk tuhan.
Ø Sikap
yang mendorong perkembangan dan perikehidupan berjalan kearah yang sesuai
dengan kaidah-kaidah agama.
Ø Upaya
yang memungkinkan berkembang dan di manfaatkannya secara optimal suasana dan
perangkat budaya serta kemasyarakatan yang sesuai dengan kaidah-kaidah agama
untuk membentuk perkembangan dan pemecahan masalah individu.
c) Landasan psikologis
Landasan
psikologis merupakan landasan yang dapat memberikan pemahaman bagi konselor
tentang perilaku individu yang menjadi sasaran layanan (klien)untuk kepentingan
bimbingan dan konseling,berbagai kajian psikologi.
Ada beberapa
kajian psikologi yang perlu dikuasai oleh konselor antara lain adalah sebagai
berikut:
·
motif dan motivasi
·
pembawaan dan lingkungan
·
perkembangan individu
·
belajar
·
kepribadian.
d)
landasan sosial budaya
Kebudayaan akan
bimbingan timbul karena faktor yang menambah rumitnya keadaan masyarakat dimana
individu itu hidup.faktor-faktor tersebut seperti perubahan kontelasi
keuangan,perkembngan pendidikan,dunia-dunia kerja,dan perkembangan komunikasi.
1) Individu
sebagai produk lingkungan budaya
Setiap anak
sejak lahirnya harus memenuhi tidak hanya tuntutan biologisnya,tetapi juga
tuntutan budaya ditempat ia hidup,tuntutan budaya itu menghendaki agar ia
mengembangkan tingkah lakunya sehingga sesuai dengan pola-pola yang dapat
diterima dalam budaya tersebut.
2) Bimbingan
konseling dan budaya
Ada 5 macam
sumber hambatan yang mungkin timbul dalam komunikasi dan penyesuaian diri
antara budaya yaitu”
·
Sumber-sumber yang berkenaan dengan
perbedaan bahasa
·
Komunikasi non-verbal
·
Stereotip
·
Kecenderungan menilai,dan
·
Kecemasan
e. landasan ilmiah dan tekhnologis
Landasan ilmiah
dan tekhnologis membicarakan sifat keilmuwan bimbingan dan konseling.bimbingan
dan konseling sebagai ilmu multidimensional yang menerima sumbangan besar dari
ilmu-ilmu lain dan bidang tekhnologi sehingga
bimbingan konseling diharapkan semakin kokoh dan diharapkan dan mengikuti
perkembangan tekhnologi yang berkembang pesat. Disamping itu bimbingan dan
konseling sendiri memberikan bahan-bahan yang segar dalam perkembangan
bimbingan dan konseling yang berkelanjutan.
v Keilmuwan
bimbingan dan konseling
Ilmu bimbingan
dan konseling adalah berbagai pengetahuan tentang bimbingan dan konseling yag
tersusun secara logis dan sistematik.sebagai layaknya ilmu-ilmu yang lain,ilmu
bimbingan dan konseling mempunyai obyek kajiannya sendiri,metode pengalihan
pengetahuan yang menjadi ruang lingkupnya,dan sistematikapemaparannya.obyek
kajian bimbingan dan konseling ialah upaya bantuan yang diberikan kepada indidvidu
yang mengacu pada ke-4 fungsi pelayanan yakni fungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan
dan pemeliharan/ pengembangan.
v Pengembangan
bimbingan dan konseling melalui penelitian
Pengembangan
teori dan pendekatan bimbingan dan konseling,boleh jadi dapat dikembangkan
melalui proses pemikiran dan perenungan,namun penegembangan yang lebih lengkap
dan teruji didalam praktek adalah apabila pemikiran dan perenungan itu
memperhatikan pula hasil-hasil penelitian dilapangan.melalui penelitian suatu
teori dan praktek bimbingan dan konseling menemukan pembuktian tentang
ketepatan/keefektipan dilapangan.
b)
Landasan pedagogis
Pendidikan
merupakan salah satu lembaga sosial yang universal dan berfungsi sebagai
sarana reproduksi sosial.landasan pedagogis dalam layanan bimbingan dan
konseling ditinjau dari segi yaitu,
Undang-undang pendidikan No.2 Tahun
2003 tentang sistem pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembngkan potensi dirinya untuk memilik kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang di perlukan
dirinya,masyarakat,bangsa dan negara.
2.3 FUNGSI BIMBINGN DAN
KONSELING
Bimbingan dan konseling memiliki
fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi
Pemahaman,
Bimbingan
dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya
(potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi
dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara
dinamis dan konstruktif.
2. Fungsi Prefentif
Yang berkaitan dengan upaya
konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi
dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseling. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseling tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang
membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan
orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok.
3. Fungsi Pengembangan,
Bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi
lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang
kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseling. Konselor dan personel
Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau
bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis
dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseling mencapai tugas-tugas
perkembangannya.
4. Fungsi Penyembuhan,
Fungsi bimbingan dan konseling
yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
5. Fungsi Penyaluran,
Fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program
studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat,
bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi
ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di
luar lembaga pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi,
Fungsi membantu para pelaksana
pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk
menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat,
kemampuan, dan kebutuhan konseling.
7. Fungsi Penyesuaian,
Fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya
secara dinamis dan konstruktif
8. Fungsi Perbaikan,
Fungsi bimbingan dan konseling
untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir,
berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi
(memberikan perlakuan) terhadap konseling supaya memiliki pola berfikir yang
sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan
mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9. Fungsi Fasilitasi,
Memberikan kemudahan kepada
konseling dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi,
selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseling.
10. Fungsi Pemeliharaan,
Fungsi bimbingan dan konseling
untuk membantu konseling supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi
kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseling
agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan
produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program
yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseling.
2.4 PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING
Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah
hal-hal yang menjadi pegangan dalam proses bimbingan dan konseling.
Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan
yang menjadi dasar bagi pemberian layanan bantuan atau bimbingan, baik
disekolah maupun diluar sekolah. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut :
1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan
sasaran pelayanan
Bimbingan Konseling melayani semua individu. Bimbingan
Konseling terkait dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk dari
berbagai aspek kepribadian yang kompleks. Terdapat perbedaan individu yang
harus dipahami serta dipertimbangkan dalam melakukan layanan. Sasaran pemberian
bimbingan dankonselingadalahindividu, baik sendiri maupun
kelompok. Individu adalah mahluk yang unik, setiap individu berbeda dengan
individu lainnya. Karena itu prinsip-prinsipnya dirumuskan sebagai berikut:
a.
Bimbingan
dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin,
suku, agama, dan status social ekonomi
b.
Bimbingan
dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan
dinamis
c.
Bimbingan
dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan
individu. Bimbingan dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan
individual yang menjadi orientasi pokok pelayanan.
d.
Individu
yang satu dengan lainnya adalah serupa dalam berbagai hal, tetapi perbedaan
individu harus diperhatikan dalam pemberian bantuan atau bimbingan kepada
individu.
2. Prinsip-prinsip berkenaan dengan
masalah individu
Dalam keseharian tidak semua pengaruh kehidupan bersifat
positif. Faktor yang bersifat negatif akan menghambat perkembangan dan akan menimbulkan
permasalahan kepada individu. Bimbingan dan konseling berfungsi membantu
individu untuk keluar dari permasalahannya. Namun bimbingan dan konseling
memiliki keterbatasan dalam:
a.
Bimbingan
dan konseling berurusan dengan hal yang menyangkut pengaruh kondisi
mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta
dalam kaitannya dengan kontrak sosial, pekerjaan dan sebaliknya pengaruh
lingkungan tehadap kondisi mental dan fisik individu.
b.
Kesenjangan
sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada
individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan
konseling.
3. Prinsip-prinsip berkenaan dengan
program layanan
a.
Bimbingan
dan konseling merupakan bagian dari integral dari upaya pendidikan dan
pengembangan individu, oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus
diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta
didik.
b.
Program
bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu,
masyarakat dan kondisi lembaga program bimbingan dan konseling disusun secara
berkelanjutan dari jenjang pendidik yang terendah sampai tertinggi.
c.
Terhadap
isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu diarahkan yang
teratur dan terarah.
4. Prinsip-prinsip berkenaan dengan
pelaksanaan layanan
Pelaksanaan bimbingan dan konseling dilakukan baik secara
incidental, maupun terprogram. Palayanan incidental dilakukan secara langsung
kepada konselor. Prinsip yang berkenaan dengan hal ini adalah:
a.
Bimbingan
dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu
membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan.
b.
Dalam
proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilaksanakan
oleh individu hendaknya atas kemampuan individu itu sendiri bukan karena
kemauan atau desakan dari pembimbing atau pihak lain.
c.
Permasalahan
individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan
permasalahan yang dihadapi.
d.
Kerjasama
antara guru pembimbing, guru lain dan orang tua yang akan menentukan hasil
bimbingan.
e.
Pengembangan
program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang
maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat
dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri.
5. Prinsip-prinsip bimbingan dan
konseling disekolah
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling, sekolah merupakan
lembaga dan sosok yang paling jelas. Bimbingan dan konseling di sekolah
diharapkan berkembang pesat karena merupakan lahan yang potensial dan subur,
dalam pelaksanaannya memerlukan keahlian yang tinggi. Siswanya yang dalam
proses perkembangan memerlukan segala jenis layanan bimbingan dan konseling
dalam semua fungsinya.
Belkin menekankan enam prinsip untuk menumbuhkembangkan
pelaksanaan bimbingan dan konseling disekolah. Pertama, konselor harus
memulai kariernya sejak awal dengan program yang jelas, dam memiliki kesiapan
yng tinggi untuk melaksanakan program tersebut. Konselor juga memberitahu
kepada seluruh personil sekolah tentang programnya tersebut. Kedua,
konselor harus mempertahankan sikap professional tanpa menganggu keharmonisan
hubungan antara konselor dengan professional lainnya dan siswa. Ketiga,
konselor harus bertanggungjawab untuk memahami perannya sebagai konselor dan
menerjamahkan perannya dalam kagiatan nyata. Keempat, konselor
bertanggung jawab kepada semua siswa, baik siswa yang gagal, yang menimbulkan
gangguan, yang berkemungkinan putus sekolah, yang menangani permasalahan
emosional, yang mengalami kesulitan belajar, maupun siswa-siswa yang memiliki
bakat-bakat special dan lain-lain. Kelima, konselor harus memahami dan
mengembangkan kompetensi dalam membantu siswa-siswa yang mengalami masalah
dengan kadar yang cukup parah, dan siswa yang menderita ganguan emosional,
melalui program kelompok, kegiatan pengajaran di sekolah, dan kegiatan diluar
sekolah dan kegiatan lainnya. Keenam, konselor harus mampu
bekerjasama secara efektif dengan kepala sekolah, dan peka terhadap kebutuhan,
harapan dan kecemasan-kecemasannya. Prinsip-prinsip tersebut menegakkan bahwa
bimbingan dan konseling disekolah harus dilakukan oleh konselor professional
yang mau bekerja.
2. 5 ORIENTASI
BIMBINGAN DAN KONSELING
Orientasi
bimbingan dan konseling adalah titik berat pandangan atau pusat perhatian
konselor terhadap kliennya. Berikut beberapa jenis orientasi bimbingan dan
konseling.
1. Orientasi
perseorangan
Orientasi
perorangan bimbingan dan konseling menghendaki agar konselor menitikberatkan
pandangan pada siswa secara optimal. Dalam hal ini individu diutamakan dan
kelompok dianggap sebagai lapangan yang dapat memberikan pengaruh tertentu
terhadap individu. Dengan kata lain, kelompok dimanfaatkan untuk
kepentingan dan kebahagiaan individu dan bukan sebaliknya. Pemusatan perhatian
terhadap individu itu sama sekali tidak berarti mengabaikan kepentingan
kelompok, dalam hal ini kepentingan kelompok diletakkan dalam kaitannya dalam
hubungan timbal balik yang wajar antara individu dengan kelompoknya.
Kaidah yang
berkaitan dengan orientasi perorangan dalam bimbingan dan konseling, yaitu:
a) Semua
kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka pelayanan bimbingan dan konseling
diarahkan bagi peningkatan perwujudan diri sendiri setiap individu yang menjadi
sasaran layanan.
b) Pelayanan
bimbingan dan konseling meliputi kegiatan yang berkenaan dengan individu untuk
memahami kebutuhan-kebutuhannya, motivasi dan kemampuan potensialnya yang
semuanya unik, membantu individu agar dapat menghargai kebutuhan, motivasi dan
potensinya kearah pengembangan yang optimal, dan pemanfaatan yang
sebesar-besarnya untuk dirinya sendiri dan lingkungan.
c) Setiap
klien harus diterima sebagai individu dan harus ditangani secara individual
(Ronger, dalam mcdaniel, 1956).
d)
Tanggung jawab konselor untuk memahami minat, kemampuan dan perasaan klien
serta untuk menyesuaikan program-program pelayanan dan kebutuhan klien setepat
mungkin.
2. Orientasi perkembangan
Orientasi
perkembangan dalam bidang bimbingan dan konseling menekankan peran perkembangan
yang terjadi pada saat ini dan yang akan terjadi pada diri individu di masa
yang akan datang. Orientasi ini lebih menekankan
pentingnya peranan yang terjadi pada individu dan sekaligus bertujuan mendorong
konselor dan klien menghilangkan problem yang menjadkan laju perkembangan
klien. Menurut Myrick
(dalam mayers, 1992) perkembangaan individu secara tradisional dari dulu sampai
sekarang menjadi inti pelayanan bimbingan. Tahun 1950-an perkembangan bimbingan
dan konseling sejalan dengan konsepsi tugas-tugas perkembangan yang dicetuskan
oleh havighurst. Dalam hal ini peranan bimbingan dan konseling adalah
memberikan kemudahan-kemudahan bagi gerak individu menjadi alur
perkembangannya.
Secara khusus
Thompson & Rudolph (1983) melihat perkembangannya anak- anak berkemungkinan
mengalami hambatan perkembangan kognisi dalam empat bentuk :
1. Hambatan
egosentrisme ketidakmampuan melihat kemungkinan lain diluar apa yang
dipahaminya.
2. Hambatan
konsentrasi ketidakmampuan memusatkan perhatian pada lebih dari satu aspek
tentang suatu hal.
3. Hambatan
reversibilitas ketidakmampuan menelusuri alur yang terbalik dari alur yang
dipahami semula.
4. Hambatan
transformasi ketidakmampuan meletakkan sesuatu pada suasana urutan yang
ditetapkan.
3. Orientasi permasalahan
Orientasi
masalah secara langsung bersangkut paut dengan fungsi dan fungsi pengentasan.
Fungsi pencegahan menghendaki agar individu dapat terhindar dari masalah yang
mungkin membebani dirinya, sedangkan fungsi pengentasan menginginkan agar
individu yang sudah terlanjur megalami masalah dapat terentaskan masalahnya.
Fungsi lainnya yaitu fungsi pemahaman dan fungsi pemeliharaan atau pengembangan
pada dasarnya juga bersangkut paut dengan permasalahan dengan klien.
Fungsi pemahaman memungkinkan individu
memahami informasi dan aspek lingkungan yang dapat berguna untuk mencegah
timbulnya masalah pada diri klien, dan dapat pula bermanfaat dalam upaya
pengentasan masalah yang terjadi. Fungsi pemeliharaan dapat mengarah pada
tercegahnya ataupun terentaskannya masalah tertentu. Konsep orientasi masalah
terentang seluas daerah beroperasinya fungsi-fungsi bimbingan, dan dengan
demikian pula menyusupi segenap jenis layanan kegiatan belajar bimbingan
dan konseling.
Ketiga orientasi tersebut dalam pelayanan bimbingan dan
konseling dapat diselenggarakan baik di sekolah maupun luar sekolah.
Scope of
guidance and counseling services - Pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peranan
penting, baik bagi individu yang berada dalam lingkungan sekolah, rumah tangga
(keluarga), maupun masyarakat pada umumnya. Uraian dibawah ini membicarakan
peranan BK pada masing-masing ruang lingkup kerja tersebut.
A. Pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah
Sekolah merupakan lembaga formal
yang secara khusus dibentuk untuk mnyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat.
Dalam kelembagaan sekolah terdapat sejumlah bidang pelayanan bimbingan dan
konseling mempunyai kedudukan dan peranan yang khusus.
a. Keterkaitan antara Bidang Pelayanan Bimbingan Konseling dan Bidang-Bidang
Lainny
Dalam proses pendidikan, khususnya
disekolah, Mortensen dan Schmuller (1976) mengemukakan adanya bidang-bidang
tugas atau pelayanan yang saling terkait.
1.
Bidang kurikulum dan pelaksanaan pengajaran, yaitu
penyampaian dan pengembangan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemampuan
berkomunikasi peserta didik.
2.
Bidang administrasi atau kepemimpinan, yaitu bidang
yang meliputi berbagai fungsi berkenaan dengan tanggung jawab dan pengambilan
kebijaksanaan, serta bentuk-bentuk kegiatan pengelolaan dan administrasi
sekolah, seperti perencanaan, pembiayaan, pengadaan dan pengembangan staf,
prasarana dan sarana fisik, dan pengawasan.
3.
Bidang kesiswaan, yaitu bidang yang meliputi berbagai
fungsi dan kegiatan yang mengacu kepada pelayanan kesiswaan secara individual
agar masing-masing peserta didik itu dapat berkembang sesuai dengan bakat,
potensi, dan minat-minatnya, serta tahap-tahap perkembangannya. Bidang ini
dikenal sebagai bdang pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Tanggung Jawab Konselor Sekolah
Tenaga inti
(dan ahli) dalam bidang pelayanan bimbingan dan konseling ialah konselor.
Konselor inilah yang mengendalikan dan sekaligus melaksanakan berbagai layanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.
·
Tanggunng jawab konselor
kepada siswa, yaitu bahwa konselor:
1.
Memiliki kewajiban dan kesetian utama dan terutama
kepada siswa yang harus diperlakukan sebagai individu yang unik;
2.
Memperhatikan sepenuhnya segenap kebutuhan siswa
(kebutuhan yang menyangkut pendidikan, jabatan/pekerjaan, pribadi, dan sosial)
da mendorong pertumbuhan dan perkembangan yang optimal bagi setiap siawa;
3.
Memberi tahu sisiwa tentang tujuan dan teknik layangan
bimbingan dan konseling, serta aturan ataupun prosedur yang harus dilalui
apabila ia meghendaki bantuan bimbingan dan konseling;
4.
Tidak mendesakkan kepada siswa (klien) nilai-nilai
tertentu yang sebenarnya hanya sekedar apa yang dianggap baik oleh konselor
saja;
5.
Menjaga kerahasiaan data tentang siswa;
6.
Memberitahu pihak yang berwenang apabila ada petunjuk
kuat sesuatu yang berbahaya akan terjadi;
7.
Menyelenggarakan pengungkapan data secara tepat dan
memberi tahu siswa tentang hasil kegiatan itu dengan cara sederhana dan mudah
dimengerti;
8.
Menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling
secara tepat dan profesional;
9.
Melakukan referal kasus secara tepat
·
Tanggung jawab kepada orang
tua, yaitu bahwa konselor:
1. Menghormati
hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anknya dan berusaha sekuat tenaga
membangun hubungan yang erat dengan orang tua demi perkembangan siswa;
2. Memberi tahu
orang tua tentang peranan konselor dengan asas kerahasiaan yang dijaga secara
teguh;
3. Menyediakan
untuk orang tua berbagai informasi yang berguna dan menyampaikannya dengan cara
yang sebaik-baiknya untuk kepentingan pekembangan siswa;
4. Memperlakukan
informasi yang diterima dari orang tua dengan menerapkan asas kerahasiaan dan dengan
cara yang sebaik-baiknya.
5. Menyampaikan
informasi (tentang siswa dan orang tua) hanya kepada pihak-pihak yang berhak
mengetahui informasi tersebut tanpa merugikan siswa dan orang tuanya.
·
Tanggung jawab kepada
sejawat, yaitu bahwa konseler:
1. Melakukan
sejawat dengan penuh kehormatan, keadilan, keobjektifan, dan kesetiakawanan;
- Megembangkan hubungan kerja sama dengan sejawa dan staf administrasi demi terbinanya pelayanan bimbingan dan konseling yang maksimum;
- Membangun keadaran tentang perlunya asas kerahasiaan, pernedaan antar data umum dan data pribadi, serta pentingnya konsultasi sejawat;
- Menyediakan informasi yang tepat, objektif, luas dan berguna bagi sejawat untuk membantu menangani masalah siswa;
- Membantu proses alih tangan kasus.
·
Tanggung jawab kepada
sekolah dan masyarakat, yaitu bahwa konselor:
1.
Mendukung dan melindungi program sekolah terhadap penyimpanan-penyimpanan
yang merugikan siswa;
2.
Memberi tahu pihak-pihak yang
bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang dapat meghambat atau merusak misi
sekolah, personal sekolah, ataupun kekayaan sekolah;
3.
Mengembangkan dan meningkatkan
peranan dan fungsi bimbingan dan konseling untuk memenuhi kebutuhan segenap
unsur-unsur sekolah dan masyarakat;
4.
Membantu pengembangan:
5.
Bekerjasma dengan lembaga, organisasi, dan perorangan
baik sekolah maupun di masyarakat demi pemenuhan kebutuhan siswa, sekolah
dan masyarakat, tanpa pamrih.
·
Tanggung jawab kepada diri
sendiri, bahwa konselor:
1. Berfungsi
(dalam layanan bimbingan dan konseling) secara profesional dalam batas-batas
kemampuannya serta menerima tanggung jawab dan konsekuensi dari pelaksanaan
fungsi tersebut;
- Menyadari kemungkinan pengaruh diri pribadi terhadap pelayanan yang diberikan kepada klien;
- Memonitor bagaimana diri sendiri berfungsi, dan bagaimana tingkat keefektifan pelayanan serta menahan segala sesuatu kemungkinan merugikan klien;
- Selalu mewujudkan prakarsa demi peningkatan dan pengembangan pelayanan profesional melalui dipertahankannya kemampuan profesional konselor, dan melaui penemuan-penemuan baru.
·
Tanggung jawab kepada
profesi, yaitu bahwa konselor:
1. Bertindak
sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri sendiri sebagai konselor dan
profesi;
- Melakukan penelitian dan melaporkan penemuannya sehingga memperkaya khasanah dunia bimbingan dan konseling;
- Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan organisasi profesional bimbingan dan konseling baik ditempatnya sendiri, didaerah, maupun dalam lingkungan nasional;
- Menjalankan dan mempertahankan standar profesi bimbingan dan konseling serta kebijaksanaan yang berlaku berkenaan dengan pelayanan bimbingan dan konseling;
- Membedakan dengan jelas mana pernyataan yang bersifat pribadi dan mana pernyataan yang menyangkut profesi bimbingan serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh implikasiya terhadap pelayanan bimbingan dan konseling.
B. Pelayanan Bimbingan dan Konseling di
Luar Sekolah
a. Bimbingan dan Konseling Keluarga
Keluarga merupakan satuan
persekutuan hidup ayng pling mendasar dan merupakan pangkal kehidupan
bermasyarakat. Didalam keluarga lah setiap warga masyarakat memulai
kehidupannya, dan didalam dan dari keluargalah setiap individu dipersiapkan
untuk menjadi warga masyarakat.
Palmo, Lowry, Weldon, dan Scioscia
(1984) mengidentifikasi perubahan-perubahan yang terjadi yang secara signifikan
mempengaruhi struktur dan kondisi keluarga, yaitu meningkatnya perceraian,
kedua orang tua bekerja, pengangkatan anak, emansipasi pria-wanita, dan
kebebasan hubungan seksual. Selain itu meningkatnya kesadaran tentang anak-anak
cacat, keadaan depresi dan bunuh diri, kesulitan mencari prkerjaan dan
ketidakmampuan ekonomi pada umunya menambah unsur-unsur yang mempengaruhi kehidupan
keluarga. Permasalahan yang ditimbulkan oleh pengaruh yang tidak menguntungkan
itu mengundang berperannya bimbingan dan konseling didalam keluarga.
b. Bimbingan dan Konseling dalam Lingkungan yang Lebih Luas Permasalahan yang dialami oleh warga
masyarakat tidak hanya terjadi dilingkungan sekolah dan keluarga saja, melainkan
juga diluar keduanya.
Warga
masyarakat dilingkungan perusahaan, industri, kantor-kantor (baik pemerintah
maupun swasta) dan lembaga-lembaga kerja lainnya, organisasi pemuda dan
organisasi kemasyarakatan lainnya, bahan dilembaga pemasyarakan, rumah jompo,
rumah yatim piatu dan lain sebagainya, seluruhnya tidak terhindar dari
kemungkinan menghadapi masalah.
Dalam
lingkungan lebi luas itu, konselor akan berada di berbagai lingkungan, eselain
disekolah dan di dalam keluarga, juga ditempat-tempat yang sekarang agaknya
belum terjangkau leh pekerjaan profesional bimbingan dan konseling. Konselor
profesional yang multidimensional bener-bener menjadi ahli yang memberikan jasa
berupa bantuan kepada orang-orang yang sedang memfungsikan dirinya pada tahap
perkembangan tertentu, membantu mereka mengambil manfaat yang sebesar-besarnya
dari kondisi dan apa yang sudah mereka miliki, membantu mereka menangani
hal-hal tertentu agar lebih efektif, merencanakan tindak lanjut atas
langkah-langkah yang telah diambil, serta membantu lembaga ataupun organisasi
melakukan perubahan agar lebih efektif.
2.7
JENIS-JENIS LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Jenis-jenis layanan pada dasarnya merupakan
operasionalisasi dari konsep bimbingan dan konseling dalam rangka memenuhi
berbagai asas, prinsip, fungsi dan tujuan bimbingan dan konseling. Dalam
perspektif kebijakan pendidikan nasional saat ini terdapat tujuh jenis layanan.
Namun sangat mungkin ke depannya akan semakin berkembang, baik dalam jenis
layanan maupun kegiatan pendukung. Para ahli bimbingan di Indonesia saat ini
sudah mulai meluncurkan dua jenis layanan baru yaitu layanan konsultasi dan
layanan mediasi. Namun, kedua jenis layanan ini belum dijadikan sebagai
kebijakan formal dalam sistem pendidikan di sekolah. Untuk lebih jelasnya, di
bawah ini akan diuraikan ketujuh jenis layanan bimbingan dan konseling yang
saat ini diterapkan dalam pendidikan nasional. Jenis-jenis layanan bimbingan
dan konseling:
1. Layanan Orientasi
Layanan
orientasi merupakan layanan yang memungkinan peserta didik memaami lingkungan
baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari,
untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik dilingkungan yang
baru itu, sekurang-kurangnya diberikan dua kali dalam satu tahun yaitu
pada setiap awal semester. Tujuan layanan orientasi adalah agar peserta
didik dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru secara tepat
dan memadai, yang berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman.
Materi kegiatan layanan orientasi menyangkut :
a.
Pengenalan lingkungan dan fasilitas sekolah
b.
Peraturan dan
hak-hak serta kewajiban siswa.
c.
Organisaso dan wadah-wadah yang dapat membantu dan
meningkatkan hubungan sosial siswa.
d.
Kurikulum
dengan seluruh aspek-aspeknya.
e.
Peranan kegiatan bimbingan karir.
f.
Peranan pelayanan bimbingan dan konseling dalam
membantu segala jenis masalah dan kesulitan siswa.
2. Layanan
Informasi
Layanan informasi
adalah layanan yang memungkinan peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi (seperti : informasi diri, sosial,belajar, pergaulan, karier,
pendidikan lanjutan). Tujuan layanan informasi adalah membantu
peserta didik agar dapat mengambil keputusan secara tepat tentang sesuatu,
dalam bidang pribadi, sosial, belajar maupun karier berdasarkan informasi
yang diperolehnya. Layanan
informasi pun berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman.
Materi layanan informasi menyangkut
:
a. Tugas-tugas
perkembangan masa remaja akhir tentang kemampuan dan perkembangan pribadi,
b. Usaha yang
dapat dilakukan dalam mengenal bakat, minat, serta bentuk-bentuk penyuluhan dan
pengembangan.
c. Tata tertib
sekolah, cara bertingkah laku, tata krama, dan sopan santun.
d. Nilai-nilai sosial,
adat istiadat, dan upaya yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
e. Mata
pelajaran dan pembidangannya seperti program inti dan program tambahan.
f. Sistem
penjurusan, kenaikan kelas, syarat-syarat mengikuti UN.
g. Fasilitas
penunjang/sumber belajar.
3. Layanan Pembelajaran
Layanan
pembelajaran merupakan layanan yang memungkinan peserta didik
mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai materi
belajar atau penguasaan kompetensi yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan
dirinya serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya, dengan
tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang
baik. Layanan pembelajaran berfungsi untuk pengembangan.
1. Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan
penempatan dan penyaluran merupakan layanan yang memungkinan peserta didik
memperoleh penempatan dan penyaluran di dalamkelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang,kegiatan ko/ekstra kurikuler
sesuai dengan potensi, bakat, minat erta kondisi pribadinya,
dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan segenap bakat, minat
dan segenap potensi lainnya. Layanan penempatan dan penyaluran berfungsi
untuk pengembangan.
Materi kegiatan layanan penempatan
dan penyaluran meliputi :
a.
Penempatan kelas siswa, program study/jurusan dan
pilihan ekstra kurrikuler yang dapat menunjang
pengembangan sikap, kebiasaan, kemampuan, bakat dan minat.
b.
Membantu dalam
kegiatan program khusus sesuai dengan kebutuhan siswa, baik pengajaran maupun
program pengayaan dan seleksi masuk perguruan tinggi.
c.
Penempatan dan penyaluran dalam kelompok sebaya,
kelompok belajar dan organisasi kesiswaan serta kegiatan sosial sekolah
2. Layanan Penguasaan Konten
Layanan
penguasaan konten merupakan layanan yang membantu peserta didik menguasai
konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam
kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
3. Layanan Konseling Perorangan
Layanan
konseling perorangan merupakan layanan yang memungkinan peserta
didik mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru
pembimbing untuk membahas dan mengentaskan permasalahan yang dihadapinya
dan perkembangan dirinya. Tujuan layanan konseling perorangan adalah agar
peserta didik dapat mengentaskan masalah yang dihadapinya. Layanan
konseling perorangan berfungsi untuk pengentasan dan advokasi.
Pelaksanaan usaha dan pengentasan
siswa dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Pengenalan
dan pemahaman permasalahan.
b. Analisis yang tepat.
c. Aplikasi dan
pemecahan permasalahan.
d. Evaluasi,
baik evaluasi awal, proses ataupun evaluasi akhir.
e. Tindak
lanjut.
Melihat kepada teknik
penyelenggaraan konseling perorangan terdapat bermacam-macam teknik konseling
perorangan yang sangat ditentukan oleh permasalahan yang dialami oleh siswa.
Teknik konseling perorangan yang sederhana melalui proses/tahapan-tahapan
sebagai berikut:
a. Tahap
pembukaan
b. Tahap
penjelasan (eksplorasi)
c. Tahap
pengubahan tingkah laku
d. Tahap
penilaian/tindak lanjut
Materi layanan konseling perorangan
meliputi :
1. Pemahaman
sikap, kebiasaan, kekuatan diri dan kelemahan, bakat, minat dan penyalurannya.
2. Pengentasan
kelemahan diri dan pengembangan kekuatan diri.
3. Mengembangkan
kemampuan berkomunikasi, menerima dan menyampaikan pendapat ,bertingkah
laku sosial, baik dirumah, sekolah
maupun di masyarakat.
4. Mengembangkan
sikap kebiasaan belajar yang baik, disiplin dan berlatih dan pengenalan belajar
sesuai dengan kemampuan, kebiasaan dan potensi diri.
4. Layanan Bimbingan Kelompok
Layanan
bimbingan kelompok merupakan layanan yang memungkinan sejumlah peserta didik
secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas
pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan pengembangan
kemampuan sosial, baik sebagai individu
maupun sebagai pelajar, kegiatan belajar, karir/jabatan, serta untuk
pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok. Layanan
bimbingan kelompok berfungsi untuk pemahaman dan pengembangan.
5. Layanan Konseling Kelompok
Layanan
konseling kelompok merupakan layanan yang memungkinan peserta
didik (masing-masing anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk pembahasan
dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok. Masalah yang
dibahas itu adalah maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing
anggota kelompok. Layanan konseling kelompok berfungsi untuk pengentasan dan
advokasi.
6. Layanan Konsultasi
Layanan
Konsultasi merupakan layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak
lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan
dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik. Pengertian konsultasi
dalam program BK adalah sebagai suatu proses penyediaan bantuan
teknis untuk konselor, orang tua, administrator dan konselor lainnya dalam
mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang membatasi efektivitas peserta
didik atau sekolah konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan
layanan yang langsung ditujukan kepada klien, tetapi secara tidak langsung
melayani klien melalui bantuan yang diberikan orang lain.
7. Layanan Mediasi
Layanan
mediasi merupakan layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan
permasalahan ataupun perselisihan dan memperbaiki hubungan antar peserta didik
dengan konselor sebagai mediator.
2.8
BIMBINGAN DAN KONSELING SEBAGAI PROFESI
A. Pengertian dan ciri-ciri profesi
Istilah “profesi” memang selalu
menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi.Untuk
mecegah kesimpang-siuran tentang arti profesi dan hal-hal yang bersangkut paut
dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri-ciri
profesi.“Profesi” adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian
dari para petugasnya.Artinya, pekerjaan yang disebut profesi, tidak bisa
dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus
terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Secara estimologi, istilah profesi berasal dari
bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latinprofecus yang artinya
mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu
pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual.
Jadi
suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik.Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejuruan, dsb) tertentu.Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika
khusus serta standar layanan.Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi
hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu.
Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena
tidak memperoleh pekerjaan lain. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.Keahlian diperoleh dari
lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Ada
beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi, antara lain :
1.
Profesi adalah jabatan
yang menuntut keahlian seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat
komersial.
2.
Profesional mengacu pada
dua hal yaitu, pertama orang yang menyandang suatu profesi.Kedua, penanpilan
seorang dalam melakukan pekerjaan sesuai profesinya.
3.
Profesionalisme adalah
suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai
atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
4.
Profesionalitas merupakan
kemampuan sikap seorang anggota profesi untuk bertindak secara professional.
5.
Profesionalisasi meruju
kepada suatu proses pengembangan keprofesionalan para anggota suatu profesi.
B. Ciri-ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang
selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini
biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap
profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin
khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.
6. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal
dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
C. Pengembangan Profesi Bimbingan dan
Konseling
Diyakini
bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat
memenuhi ciri-ciri dan persyaratan tersebut diatas.Namun, berhubung dengan
perkembangannya yang masih tergolong baru, terutama di Indonesia, dewasa ini
pelayanan bimbingan dan konseling belum sepenuhnya mencapai persyaratan yang
diharapkan.Sebagai profesi yang handal, bimbingan dan konseling masih perlu
dikembangkan, bahkan diperjuangkan.
Pengembangan
profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui standardisasi untuk kerja profesional
konselor dan standardisasi penyiapan konselor.
1.
Standardisasi Unjuk Kerja
Profesional Konselor
Masih
banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan dan bimbingan dan konseling dapat
dilakukan oleh siapa pun juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara.
Anggapan lain mengatakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling semata-mata diarahkan
kepada pemberian bantuan berkenaan dengan upaya pemecahan masalah dalam arti
yang sempit saja. Ini jelas merupakan anggapan yang keliru.Sebagaimana telah
diuraikan pada makalah sebelumnya bahwa pelayanan bimbingan dan konseling tidak
semata-mata diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi mencakup berbagai
jenis layanan dan kegiatan yang mengacu pada terwujudnya fungsi-fungsi yang
luas.
Berbagai
jenis bantuan dan kegiatan menuntut adanya unjuk kerja profesional tertentu.Di
Indonesia memang belum ada rumusan tentang unjuk kerja profesional konselor
yang standar.Usaha untuk merintis terwujudnya rumusan tentang unjuk kerja itu
telah dilakukan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) pada Konvensi
Nasional VII IPBI di Denpasar, Bali (1989).Upaya ini lebih dikonkretkan lagi
pada Konvensi Nasional VIII di Padang (1991).Rumusan unjuk kerja yang pernah
disampaikan dan dibicarakan dalam konvensi IPBI di Padang itu dapat dilihat
pada lampiran.
2. Standardisasi
Penyiapan Konselor
Tujuan
penyiapan konselor ialah agar para (calon) konselor memiliki wawasan dan
menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan ketrampian
yang terkandung di dalam butir-butir rumusan unjuk kerja.Penyiapan konselor itu
dilakukan melalui program pendidikan prajabatan, program penyetaraan, ataupun
pendidikan dalam jabatan (seperti penataran). Khusus tentang penyiapan konselor
melalui program pendidikan dalam jabatan, waktunya cukup lama, dimulai dari
seleksi dan penerimaan calon peserta didik yang akan mengikuti program sampai
para lulusannya diwisuda. Program pendidikan pra jabatan konselor adalah
jenjang pendidikan tinggi.
D. Perkembangan Gerakan bimbingan di
Indonesia
Pada
dasarnya terdapat tiga periode perkembangan bimbingan dan konseling di
Indonesia yakni periode prawacana (1960-1970), periode pemasyarakatan
(1970-1990), periode konsolidasi (1990-sekarang). Dalam beberapa tahun terakhir
ini organisasi profesi bimbingan dan konseling di Indonesia ABKIN (dulunya
IPBI) beserta segenap pakar dan ahli di bidang bimbingan dan konseling
mengupayakan beberapa hal yang sangat signifikan pengaruhnya terhadap
perkembangan profesi BK di Indonesia yakni yang berkaitan dengan penataan
pendidikan profesional konselor dan penataan pedoman penyelenggaraan layanan
bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal.
Konteks
tugas dan ekspektasi kerja konselor yang semula sangat minim ditemukan dalam UU
No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, bahkan tidak tercantum dalam PP No. 19
Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan maupun PP No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, perlahan mulai dimunculkan ke permukaan melalui
sejumlah pergerakan-pergerakan.
Salah
satu hasil dari pergerakan tersebut, adalah dengan diterbitkannya PP No. 74
tahun 2008 tentang guru, dalam PP tersebut dicantumkan dengan jelas mengenai
deskripsi tugas guru BK atau konselor (terkait dengan peserta didik), jenis
layanan yang diberikan oleh guru BK atau konselor beserta kegiatan
pendukungnya, beban kerja minimum guru BK, dan juga tugas pengawas BK. Hal
tersebut menandakan bahwa bimbingan dan konseling telah memiliki deskripsi
tugas tersendiri sebagai salah satu syarat sebuah profesi.
Berdasarkan
penelaahan yang cukup kritis terhadap perjalanan historis gerakan bimbingan dan
konseling di Indonesia, perkembangan gerakan bimbingan dan konseling di
Indonesia melalui empat periode yaitu :
1. Prawacana (sebelum
1960 sampai 1970-an)
Pada
perioode ini pembicaraan tentang bimbingan dan konseling telah dimulai,terutama
oleh para pendidik yang telah mempelajari diluar negeri dengan dibukanya juruan
bimbingan dan penyuluhan di UPI Bandung pada tahun 1963. Pembukaan jurusan ini
menandai dimulainya periode kedua yang secara tidak langsung memperkenalkan
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat,akademik,dan pendidikan. Kesuksesan
periode ini ditandai dengan diluluskannya sejumlah sarjana BP dan semakin
dipahami dan dirasakan kebutuhan akan pelayanan tersebut.
2. Pemasyarakatan (1970 sampai 1990-an)
Pada
periode ini diberlakukan kurikulum 1975 untuk sekolah dasar sampai sekolah
menengah tingkat atas dengan mengintregasikan layanan BP untuk siswa.Pada tahun
ini terbentuk organisasi profesi BP dengan nama IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia).Pda periode ketiga ini ditandai dengan berlakunya kurikulum 1984
yang difokuskan pda bimmbingan karir.Pada periode ini muncul beberapa masalah
seperti:berkembangnya pemahaman yang keliru yaitu mengidentikan bimbingan karir
(BK) dengan BP sehingga muncul istilah BP/BK,kerancuan dalam
mengimplementasikan SK Menpa no 26 tahun 1989 terhadap penyelenggaraan
bimbingan di sekolah yang menyatakan bahwa semua guru dapat diserahi tugas
melaksanakan pelayanan BP yang mengakibatkan pelayanan BP menjaddi kabur baik
pemahaman maupun mengimplementasikannya.
3. Konsolidasi
(1990-2000)
Pada
periode ini IPBI berusaha keras untuk mengubah kebijakan bahwa pelayanan BP itu
dapat dilaksanakan oleh semua guru yang ditandai dengan :
1.
Diubahnya secara resmi
kata penyuluhan menjadi konseling istilah yang dipakai sekarang adalah
bimbingan dan konseling “BK”.
2.
Pelayanan BK disekolah
hanya dilaksanakan oleh guru pembimbing
yang secara khusus ditugasi untuk itu.
3.
Mulai diselenggarakan
penataran (nasional dan daerah) untuk guru-guru pembimbing
4.
Mulai adanya formasi untuk mengangkat menjadi guru
pembimbing
5.
Dalam bidang pengawasan
sekolah dibentuk bidang pengawaan BK
6.
Dikembangkannya sejumlah
panduan pelayanan BK disekolah yang lebih operasional oleh IPBI.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Bimbingan
dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupan manusia.
Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi
persoalan-persoalan yang silih berganti. Bimbingan
amatlah penting peranannya, sebab semakin tinggi dan penting peranannya,
berbagai ilmu pengetahuan manusia di dunia, makin bertambahlah masalah-masalah
kehidupan manusia dan tata susunan masyarakat. Oleh karena itu, melalui
bimbingan siswa kelak dapat menyesuaikan diri setiap keadaan.
3.2 Saran
Guru
Bimbingan dan Konseling sebaiknya terus menerus belajar agar memiliki
pengetahuan yang memadai, keberanian dan keuletan yang ditunjang oleh kemampuan
berkomunikasi serta kepribadian yang dapat diteladani Guru Bimbingan dan Konseling sebaiknya
menyusun dan melaksanakan program kegiatan yang dapat mengembangkan potensi
siswa, baik bidang akademik, non akademik dan psikologis melalui pembelajaran
yang bermakna.
DAFTAR PUSTAKA
http://sarkomkar.blogspot.com/2009/02/jenis-jenis-layanan-bimbingan-dan.html.[15Februari
2011]-. (2011).
http://ilmupsikologi.wordpress.com/2009/12/31/pengertian-bimbingan-dan-konseling/.[15
Februari 2011]Ditjen PMPTK. (2008).
Priyatno dan
Erman Amti. 1994. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka
Cipta.
Mugiarso, Heru.
2011. Bimbingan dan Konseling. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3
UNNES
Kartadinata
Sunaryo,dkk tahun 2002. Bimbingan di Sekolah Dasar. Bandung: CV Maulana.